Friday 5 July 2013

Hak Anak

ANAK adalah titipan atau amanah serta karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya untuk menyadarkan masyarakat tentang hak-hak anak serta mengubah pemahaman masyarakat tentang kedudukan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat merupakan salah satu tindakan konkrit yang harus segera dilakukan, agar anak-anak dapat tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya.

Siapakah yang dimaksud dengan ANAK ?

Sesuai dengan KHA dan UU No. 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk yang masih didalam kandungan.

TUJUAN Perlindungan ANAK ?

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hak ANAK ?

Adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Hak anak ini meliputi :

1.      Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.      Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

3.      Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

4.      Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

5.      Dalam suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.      Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social.

7.      Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, termasuk anak penyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

8.      Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan.

9.      Setiap anak berhak untuk beristirahat, memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

11.  Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan social, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social.

12.  Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi/seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidak adilan, dll.

13.  Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan social, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan dalam peperangan.

14.  Setiap anak berhak memperoleh kebebasan sesuai dengan hokum, termasuk perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

15.  Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya akan dilakukan sesuai dengan hokum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

16.  Setiap anak yang terampas kebebasannya berhak untuk :

a.      Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa,

b.      Memperoleh bantuan hokum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku,

c.       Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam siding tertutup untuk umum.

Kewajiban ANAK ?

·         Menghormati orang tua, wali dan guru,

·         Mencintai keluarga, masyarakat dan negara,

·         Mencintai tanah air, bangsa dan negara,

·         Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya,

·         Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

0 komentar:

Post a Comment

 

Counter

Web Counter

Trend

© 2013 Indahnya Tips Kesehatan . Designed by dian arjunayusuf, Powered by Blogger